Studi Evaluasi Penerapan CSR (Corporate Social Responsibility) Pada PT. Jasa Marga Tbk
DOI:
https://doi.org/10.58169/jwikal.v1i2.94Keywords:
Corporate Social Responsibility, Evaluasi, PT Jasa Marga.Abstract
Program CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan suatu kewajiban perusahaan dalam berkontribusi terhadap lingkungan masyarakat sekitar. Menghilangkan pandangan Keserakahan, riba serta keterpaksaan untuk berhati-hati dalam segala perhitungan banyak pelaku bisnis justru memanfaatkan CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai suatu program untuk memperbaiki citra perusahaan. PT. Jasa Marga Tbk Melalui Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PT. Jasa Marga tidak hanya berkonstribusi pada program–program yang fokus sosial saja tapi juga termasuk semua program perusahaan yang memberikan dampak bagi Perusahan serta masyarkat indonesia. Corporate Social Responsibility PT. Jasa Marga Tbk mengimplementasikan pada berbagai bidang sosial, bidang keagamaan, bidang pendidikan, Pemberdayaan masyarakat dan sebagainya. Peneliti menggunakna metode penelitian ini yaitu penelitian kualitatif. Analisis Data menggunakan metode pendekatan deskriptif. Fokus lingkup penelitian ini pada pelaksanaan Corporate Social Responsibility PT. Jasa Marga Tbk dilihat dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan permasalahan yang dihadapi dalam proses dimana Adanya Keluhan dari masyarakat bahwa pembagian hibah dan santunan tidak merata dan monitoring beberapa program tanggung jawab sosial tidak maksimal, dan masyarakat menginginkan penyaluran aspirasi dengan PT. Jasa Marga Tbk, tidak hanya melalui pewakilan setempat. Tujuannya untuk mengkomunikasikan keluhan serta kebutuhan dan harapan masyarakat kepada perusahaan.
References
II;, John A. Pearce, Richard B., and Jr Robinson. 2014. Manajemen Strategis: Strategic Management-Formulation, Implementation, and Control. Jakarta: Salemba Empat.
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara. 2003. “Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Kep-236/Mbu/2003 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan Menteri Badan Usaha Milik Negara.”
Mardikanto, Totok. 2014. CSR (Corporate Social Responsibility) : Tanggungjawab Sosial Korporasi/ Totok Mardikanto. Bandung: Alfabeta.
Pemerintah Indonesia. 2007a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Kementrian Indonesia. Jakarta.
———. 2007b. UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL. Jakarta.
PT. Jasa Marga Tbk , Tbk. 2021. “Laporan Keberlanjutan Sustainability Report PT. Jasa Marga Tbk Tbk,” 1–258.
Steele, Rob. 2010. “International Standard -ISO 26000 Guidance on Social Responsibility.” Iso 26000 2010 (First Edition): 1–86.
Wibisono, Yusuf. 2007. Membedah Konsep Dan Aplikasi CSR. Gresik: Fascho Publishing.